oleh

5 Pasal Terpenting Permenkes Tentang PSBB Corona di Indonesia

Balikpapanku.id – Wabah virus corona yang menjadi pandemi di seluruh dunia akhirnya membuat pemerintah Indonesia bergerak cepat demi menyelamatkan masyarakat indonesia dari bahaya corona yang telah merenggut nyawa sebanyak 327 jiwa dengan korban positif sebanyak 3287 jiwa untuk area Indonesia

Sejak pertama kali terdeteksi di Indonesia pada tanggal 2 Maret, semakin kesini jumlah korban positif maupun dalam pengawasan semakin bertambah, meskipun banyak pula yang dinyatakan negatif maupun sembuh. Dan pada akhirnya membuat pemerintah melalui Kementrian kesehatan membuat Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Permenkes no 9 ini disebutkan merupakan aturan yang berdasar dari Peraturan Pemerintah (PP) no 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) dalam wacana untuk penanganan cepat corona virus disease (Covid-19).

Peraturan tersebut ditandatangani tanggal 9 April 2020 oleh menteri kesehatan Terawan Agus Putranto yang berisi 19 pasal. Sedangkan PP tentang pembatasan sosial skala besar merupakan turunan dari UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Kebijakan itu dibuat pemerintah pusat sepertinya ada kaitanya dengan tindakan Presiden Jokowi yang menegaskan supaya kepala daerah masing-masing wilayah di Indonesia tidak membuat kebijakan sendiri tentang penanganan corona yang bisa berimbas tidak adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.

permenkes terawan
sumber: katadata

Pemerintah Bekerja Keras Untuk Corona

”Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut,” kata Presiden.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” imbuh Presiden.

Sumber: https://setkab.go.id/presiden-putuskan-pembatasan-sosial-berskala-besar-opsi-atasi-dampak-covid-19/

Untuk beberapa pasal terpenting dalam Permenkes PSBB itu ada 5 pasal seperti yang dilansir dari setkab.go.id:

 

Pasal 2

Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

 

Pasal 3
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

Baca :  Bersihkan AC Selalu Isi Freon ? Jangan-jangan kamu ditipu ? Yuk Baca Ini

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

 

Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:

  1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
  2. penyebaran kasus menurut waktu; dan
  3. kejadian transmisi lokal.

(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.

(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Pasal 7
(1) Dalam rangka penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
1.melakukan kajian epidemiologis; dan
2.melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

(3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(2) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(3) Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca :  Dukung ASIAN PARA GAMES 2018, OSIM Sediakan Lounge VIP Untuk Atlet

(4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

(5) Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

(6) Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

(7) Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
b. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

(8) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(9) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

(10) Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

(11) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Ingin baca lebih banyak artikel tentang penanganan covid-19 di indonesia? selalu baca balikpapanku.id

 

 

 

Komentar