oleh

Hati-Hati Menagih Hutang Lewat SOSMED, Bisa Didakwa Pencemaran Nama Baik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih umum dikenal dengan istilah UU ITE ternyata masih banyak dianggap sepele oleh banyak orang. Salah satu kasus yang sering terjadi yaitu mengenai masalah pencemaran nama baik melalui sosial media.

Dalam UU ITE terdapat Pasal 27 ayat 3 dimana menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Disadur dari kumparan.com seorang wanita didakwa pencemaran nama baik karena telah menagih hutang kepada kerabatnya melalui Story Instagram.

UU ITE Pasal 27 ayat 3 tidak akan berlaku jika korban tidak melaporkannya / tidak merasa dirugikan, namun sebaliknya jika korban merasa telah dicemarkan / dirugikan namanya, maka UU ITE Pasal 27 ayat 3 akan menjeratmu.

Baca :  10 Foto Before-After Dampak Corona Saat Lockdown

Perlu kita ketahui Hutang adalah janji / kewajiban untuk ditepati. Namun di Negara ini ada aturan hukum yang tetap harus kita taati, dimana tanpa ada perjanjian hitam di atas putih maka perjanjian tersebut tidak akan kuat secara hukum.

selanjutnya tips terhindar dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Komentar