oleh

Hati-Hati Menagih Hutang Lewat SOSMED, Bisa Didakwa Pencemaran Nama Baik

Ada baiknya bagi kamu tetap membuat sebuah perjanjian hitam di atas putih sebelum memberikan pinjaman uang kepada seseorang baik itu keluarga/kerabat/rekan bisnis, apalagi dalam nominal besar. Resiko memberikan pinjaman uang akan selalu ada seperti pembayaran telat hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Sebelum membuat perjanjian pinjaman uang, sebaiknya kamu membaca dengan baik isi perjanjian tersebut, jangan sampai isi perjanjian tersebut malah membuat dirimu tidak nyaman.

Jika kamu tidak ingin terjerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 saat menagih hutang melalui sosial media, kamu bisa menambahkan isi perjanjian pinjaman uang tersebut dimana berisikan seperti pemberi pinjaman berhak mempublikasikan / menagih hutang kepada peminjam melalui sosial media/media online jika tidak dibayarkan dalam waktu yang telah  disepakati.

Baca :  Bazar Buku Terbesar Di Dunia Big Bad Wolf Hadir Di Balikpapan

Agar perjanjian tersebut semakin kuat secara hukum, maka jangan lupa siapkan materai dalam perjanjian beserta tanda tangan dari peminjam dan pemberi pinjaman. Jangan lupa juga untuk menghadirkan saksi saat perjanjian tersebut disepakati.

Jadi buat para pemberi pinjaman uang agar berhati-hati untuk tidak mempublikasikan informasi peminjam uang di sosial media, apalagi tidak ada perjanjian / dasar hukum yang kuat. Namun buat kamu yang merasa memiliki hutang ada baiknya segera menepati kewajibanmu yah.

Komentar