oleh

Begini Caranya Mengurus SKCK Online Di Balikpapan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Seiring dengan kemajuan teknologi mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) saat ini bisa dilakukan secara online, sehingga warga Balikpapan yang mengurus SKCK tidak harus berlama-lama berada di kantor Polisi seperti dulu. Walaupun pengurusan SKCK Online suda tersedia, bagi kalian yang ingin mengurus secara manual ( offline ) tetap bisa mengurus dengan mendatangi POLRES / POLSEK terdekat sesuai kebutuhan.

Perlu diketahui POLRES dan POLSEK memiliki kewenangan yang berbeda dalam mengurus SKCK. Berikut kewenangan POLRES dan POLSEK di Balikpapan dalam mengurus SKCK.

Baca :  Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

Sebelum melanjutkan pendaftaran SKCK Online, ada beberapa file seperti KTP yang sudah di scan terlebih dahulu. File dari hasil scan tidak boleh melebihi ukuran sebesar 3 MB dengan format file JPEG/GIF/PNG. Berikut adalah file scan yang mesti kalian siapkan untuk mengisi pendaftaran SKCK online.

  1. Pas Foto
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte Kelahiran
  5. Ijasah
  6. Kartu Sidik Jari

Prosedur Dan Mekanisme SKCK Online Di Balikpapan

  • Sebelum mendaftar ada baiknya kalian membaca ulang Syarat Membuat SKCK di sini
  • Jika sudah membaca semua persyaratan kalian bisa mengisi form SKCK Online di sini
  • Silahkan Isi formulir SKCK pada website Polres Balikpapan
  • Baca petunjuk dengan sebaiknya dan lengkapi data yang di perlukan untuk di upload
  • Upload semua file persyaratan dalam bentuk Image ( Jpeg, Png, dan Gif )
  • Maximum size (ukuran) yang diperbolehkan tidak lebih 3 MB
  • Setelah sukses simpan bukti pengajuan dengan cara mencatat nomor laporan
  • Datang ke kantor Polsek atau Polres untuk pengambilan SKCK dengan menunjukan bukti nomor pembuatan
  • SKCK online atau menyebutkan NIK pada petugas
  • Biaya Rp. 30.000,( diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 )
Baca :  MPR Kunjungi Balikpapan, Ajak Netizen Menyebarkan Empat Pilar Kebangsaan

Semoga bermanfaat !