oleh

Ojek Online Diperbolehkan Beroperasi di Balikpapan

Dari Rizal Effendi ( Walikota Balikpapan ) – Assalammualaikum warga kota yang saya hormati. Pasca edaran pemerintah Provinsi yang menutup angkutan online beberapa bulan lalu. Juga polemik yang terjadi di Balikpapan. Alhamdulillah melengkapi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang transportasi onlie roda empat. Sesuai dengan keinginan warga kota, saya mengeluarkan Perwali Nomor 25 tahub 2017 yang mengatur operasi dan perizinan transportasi online roda dua.

Ini sesuai juga dengan perintah Gubernur agar masing masing daerah mengeluarkan peraturan roda dua. Balikpapan InsyaAllah menjadi yang pertama di Kaltim. Ini akan menjamin legalitas transportasi online roda dua sehingga dapat beroperasi dengan aman dan nyaman.

Nantinya aturan ini akan segera disosialisasikan. Semoga ini mengakhiri polemik yang terjadi belakangan ini. Terima kasih warga kota karena tetap menjaga keamanan dan kondusifitas kota ditengah perbedaan yg terjadi. Saya percaya, semua angkutan transportasi umum, baik onlie ataupun konvensional punya pasarnya sendiri. Tinggal bagainana berbenah untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen.

Baca :  Pelantikan DPW HIMAS KALTIM, Dipenuhi Tamu Undangan