oleh

Kamu Harus Tahu Hukuman Koruptor di 7 Negara Ini, Arab Saudi Terapkan Pancung

Meski kasus korupsi merajalela di Indonesia, hukumannya seakan tak memberi efek jera kepada pelaku. Hal itu terlihat dari banyaknya pelaku korupsi yang masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap dan dihukum oleh KPK.

Hal tersebut sangat berbeda dengan hukuman untuk koruptor di luar negeri, terutama di 7 negara ini.

Apa saja hukuman untuk koruptor di 7 negara ini?

1. Arab Saudi

Di negara ini koruptor diperlakukan sama dengan pencuri. Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar. Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.

2. China

Pemerintah China sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Menurut data Amnesty Internasional, ada 4.000 orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi. Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati. Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan di hadapan banyak orang sebagai pelajaran.

Baca :  Cara Meningkatkan Kecerdasan Untuk Hidup Yang Lebih Baik: Bag 1

3. Jerman

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi. Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.

Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.

4. Malaysia

Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor. Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.

5. Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor. Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.

6 Korea Selatan

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri. Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009, bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.

Baca :  Nomor Resmi Panggilan Darurat Kota Balikpapan

7. Amerika Serikat

Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor. Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Hukuman yang diberikan pun minimal lima tahun. Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.

Artikel ini disadur dari Tribunjatim.com dengan judul Ngerinya Hukuman untuk Koruptor di 7 Negara Ini, Arab Saudi Terapkan Pancung, Bagaimana Indonesia? http://jatim.tribunnews.com/2018/12/05/ngerinya-hukuman-untuk-koruptor-di-7-negara-ini-arab-saudi-terapkan-pancung-bagaimana-indonesia