Kartu AK1 atau biasa dikenal dengan nama kartu kuning, merupakan kartu yang berisikan identitas pencari kerja. Kartu ini disebut sebagai kartu sakti bagi para pencari kerja, pasalnya kebanyakan perusahaan sekarang mewajibkan pelamar kerja memiliki kartu kuning sebagai persyaratan.
Fungsi kartu kuning sebenarnya sangat sederhana, pemerintah setempat dapat mengetahui dan mendata jumlah para pencari kerja di daerahnya. Selain itu pemerintah setempat dapat mengetahui apakah pemilik kartu kuning sudah mendapatkan pekerjaan atau tidak.
Biasanya perusahaan yang mewajibkan memiliki kartu kuning akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, saat kamu diterima bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu perusahaan tersebut dapat memverifikasi data kamu, apakah cv kamu sama dengan data di kartu kuning tersebut.
Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.
Apa saja syarat membuat Kartu Kuning Di Disnaker ?
- Minimal 18 Tahun
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3×4.
- Sertifikasi Keterampilan jika ada.
Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Cara membuat Kartu Kuning di Disnaker
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Tidak ada biaya dalam pembuatan Kartu AK1 atau kartu kuning. Kamu akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
Komentar