Banyak yang tidak mengetahui bahwa bonceng tiga saat naik motor bisa dikenakan denda akibat melakukan pelanggaran.
Hal tersebut ternyata diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 9. Dalam undang undang tersebut dijelaskan
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Jika kamu melakukan bonceng tiga saat naik motor, maka siap-siap akan dikenakan denda senilai Rp 250.000. Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 292, dimana menjelaskan
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kamu bisa baca peraturan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di sini https://pih.kemlu.go.id/files/uu_no_22_tahun_2009.pdf
Kita ketahui motor hanya di desain untuk satu penumpang dan satu pengendara. Memiliki jumlah penumpang lebih dari satu orang saat mengendarai motor akan mempengaruhi kestabilan saat berkendara.
Walaupun larangan mengenai bonceng tiga diterapkan di Indonesia, namun tampaknya susah untuk menerapkan hal tersebut. Pasalnya kemampuan masyarakat untuk membeli alat transportasi alternatif masih menjadi kendala.
Semoga kedepannya ada sebuah solusi bagi keluarga yang harus mengantarkan kedua anaknya yang masih kecil ke sekolah di waktu yang bersamaan.
Komentar