oleh

THR Keagamaan Belum Turun ? Pahami dan Laporkan !

-Trending-2,571 views

Ga terasa lebaran sebentar lagi, puluhan orang bahkan ribuan orang pasti membicarakan soal THR. Ternyata oh ternyata THR itu wajib diberikan oleh perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan. Kok wajib ? Yup perusahaan wajib memberikan THR keagamaan bagi karyawanya bagi tetap, kontrak, atau paruh waktu. Hal tersebut diatur dalam undang-undang Permenaker No.6/2016 pasal 2, tapi inget minimal kamu satu bulan bekerja diperusahaan tersebut.

THR Keagamaan yang berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Permenaker No.6/2016 adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama islam, Hari Raya Natal Bagi pekerja yang beragama Kristen, Hari raya nyepi bagi yang beragama Hindu dan seterusnya. Jadi THR tidak hanya diberikan bagi yang beragama Islam saja.

Menurut Pasal 5 ayat 1 Permenaker No.6/2016 THR Keagamaan hanya diberikan 1 kali dalam satu tahun, disesuaikan dengan keagamaan masing-masing. Tapi perusahaan boleh memberikan THR Keagamaan pada karyawan yang beragama kristen pada Hari Raya Idul Fitri, dengan syarat saat Natal karyawan tersebut tidak mendapatkan THR lagi.

Baca :  Persiapan Pembuatan FILM Wiro Sableng 212 The Movie

THR Keagamaan yang diberikan perusahaan harus berupa mata uang rupiah, jika ada perusahaan yang memberikan THR keagamaan berupa barang sebaiknya laporkan, karena hal tersebut diatur dalam Permenaker No.6/2016 pasal 6.

THR Keagamaan sendiri harus diberikan kepada karyawan paling tidak 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Lalu bagaimana soal karyawan yang dipecat sebelum Hari Raya Keagamaan ? Nah untuk soal ini, jika karyawan dipecat maximum 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka karyawan tersebut masih berhak untuk mendapatkan THR, tapi jika karyawan tersebut dipecat 31 hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR.

Jika perusahaan kalian melakukan keterlambatan pembayaran THR sesuai peraturan maka perusahaan tersebut wajib dikenakan denda sebanyak 5% dari total THR Keagamaan yang kalian dapatkan. Hal tersebut diatur oleh Permenaker No.6/2016 pasal 10.

Jika perusahaan anda tidak mau membayarkan THR Keagamaan sebaiknya segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja akan memberikan sanksi berupa hukuman pidana dan denda kepada Perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya.

Baca :  Punya Anjing Lucu ? Siapa Tau Jadi Selebriti

laporkan jika THR Keagamaan anda Belum Turun